ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB. SAHABAT, TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG DI BLOG SAYA INI. SEMOGA BERMANFAAT DAN MAMPU MEMBERIKAN INSPIRASI. BAGI SAYA, MENULIS ADALAH SALAH SATU CARA MENDOKUMENTASIKAN HIDUP HINGGA KELAK SAAT DIRI INI TIADA, TAK SEKADAR MENINGGALKAN NAMA. SELAMAT MEMBACA! SALAM HANGAT, ETIKA AISYA AVICENNA.

Demonstrasi dalam Islam

Bulan Mei ini banyak aksi ya!!! Mulai dari aksi hari buruh, hari pendidikan, harkitnas, sampai 11 tahun reformasi, dll.. Lalu, bagaimana Islam memandang aksi (demonstrasi ini)???

Demonstrasi sebagaimana yang disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung dua makna. Pertama, pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa. Kedua, peragaan yang dilakukan oleh sebuah lembaga atau kelompok, misalnya demo masak, mendemonstrasikan pencak silat dll. Tapi barangkali pertanyaan yang dimaksud adalah demo dalam pengertian pertama, yang biasa disebut juga unjuk rasa. 

Dalam wacana Islam demonstrasi disebut muzhoharoh, yaitu sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mensyi’arkannya dalam bentuk pengerahan masa. Demonstrasi merupakan sebuah sarana atau alat sangat terkait dengan tujuan digunakannya sarana atau alat tersebut dan cara penggunaannya. Sebagaimana misalnya pisau, dapat digunakan untuk berjihad, tetapi dapat juga digunakan untuk mencuri. Sehingga niat atau motivasi sangat menentukan hukum demonstrasi. Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya amal-amal itu terkait dengan niat. Dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh sesuai dengan niatnya. Maka barangsiapa hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu mendapatkan keridhoan Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena dunia, maka akan mendapatkannya, atau karena wanita maka ia akan menikahinnya. Maka hijrah itu sesuai dengan niatnya (Muttafaqun’alaihi).

Demonstrasi dapat bernilai positif, dapat juga bernilai negatif. Demonstrasi dapat dijadikan komoditas politik yang berorientasi pada perolehan materi dan kekuasaan, dapat juga berupa sarana amar ma’ruf nahi mungkar dan jihad. Dalam kaitannya sebagai sarana amar ma’ruf nahi mungkar dan jihad, demonstrasi dapat digunakan untuk melakukan perubahan menuju suatu nilai dan sistem yang lebih baik. Allah SWT. berfirman: Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur'an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai (QS At-Taubah 33 dan As-Shaaf 9)Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi (QS Al-Fath 28). Dan jika kita merujuk pada Al-Qur’an, As-Sunnah, Siroh Rasul saw. dan Kaidah Fiqhiyah, maka kita dapatkan kaidah-kaidah secara umum tentang muzhoharoh.

1. Al Qur’an
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)(QS Al-Anfaal 60). Dalil yang lain : QS AT-Taubah : 120-121

2. Hadits Rasul saw
Seutama-utamanya jihad adalah perkataan yang benar terhadap penguasa yang zhalim (HR Ibnu Majah, Ahmad, At-Tabrani, Al-Baihaqi, An-Nasa’i dan Al-Baihaqi) Barangsiapa melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya, dan jika tidak mampu, dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman (HR Muslim).

3. Sirah Rasul saw
Nabi saw. dengan para sahabatnya melakukan demonstrasi meneriakkan dan menyerukan tauhid dan kerasulan Muhammad saw. di jalan-jalan sambil menelusuri jalan Mekkah dengan tetap melakukan tabligh dakwah.
Rasulullan saw. dan para sahabatnya sambil melakukan Thawaf Qudum setelah peristiwa Hudaibiyah melakukan demo memperlihatkan kebenaran Islam dan kekuatan para pendukungnya (unjuk rasa dan unjuk kekuatan) dengan memperlihatkan pundak kanan (idhthiba’) sambil berlari-lari kecil. Bahkan beliau secara tegas mengatakaan saat itu: “Kita tunjukkan kepada mereka (orang-orang zhalim) bahwa kita (pendukung kebenaran) adalah kuat (tidak dapat diremehkan dan dimain-mainkan)".

4. Kaidah Fiqhiyah
Sesuatu hal yang tidak akan tercapai dan terlaksana kewajiban kecuali dengannya, maka hal tersebut menjadi wajib. Sehingga dalam hal ini suatu tujuan yang akan ditempuh dengan mengharuskan menggunakan sarana, maka pemakaian sarana tersebut menjadi wajib. Dan demonstrasi adalah sarana yang sangat efektif dalam melaksanakan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar, dakwah, dan jihad.

Dengan demikian demonstrasi merupakan sebuah sarana yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan dakwah, amar ma’ruf nahi mungkar dan jihad demi menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Memberantas kezhaliman dan kebatilan. Dan umat Islam harus mendukung setiap upaya kebaikan dengan cara-cara yang sesuai dengan nilai Islam demi kejayaan Islam dan kemashlahatan umat.itu sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mensyiarkannya dalam bentuk pengerahan masa.
Sumber : syariah online

(Tulisan ini diposting pada bulan Mei 2009 di blog sebelumnya)
Aisya Avicenna

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung dan meninggalkan komentar di blog ini ^___^. Mohon maaf komentarnya dimoderasi ya. Insya Allah komentar yang bukan spam akan dimunculkan. IG/Twitter : @aisyaavicenna