Minggu, 09 Desember 2018

TUJUH LANGKAH CERDAS SAAT BELANJA ONLINE

  
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) memaparkan hasil survei berjudul "Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2017". Hasil survei tersebut memaparkan bahwa pengguna internet di Indonesia meningkat menjadi 143,26 juta jiwa atau setara 54,7 persen dari total penduduk Indonesia. Luar biasa ya! 



Penambahan jumlah pengguna internet tersebut berbanding lurus dengan makin banyaknya masyarakat yang melakukan transaksi online saat belanja. Saat ini masyarakat lebih senang berbelanja online baik melalui marketplace maupun online shop dibandingkan belanja secara langsung ke toko atau pasar. Sampai akhir 2018, diperkirakan jumlah pembeli online sebesar 11,9 % atau meningkat jika dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 10,7% dan tahun 2016 yang hanya mencapai 9,6%.
Penipuan dalam Belanja Online Marak Terjadi
Meningkatnya jumlah transaksi online, menyebabkan kasus penipuan saat belanja online juga makin marak terjadi. Saya pun pernah mengalami saat membeli action camera. Barang yang dikirimkan ke saya ternyata tidak lengkap komponennya sehingga tidak maksimal saat digunakan. Saat saya ajukan komplain, awalnya penjual berjanji akan mengirimkan kekurangan komponennya, tapi ternyata tidak juga dikirim dan akhirnya justru nomor kontaknya tidak aktif. Saya tertipu!
Lain halnya kasus yang terjadi pada teman saya saat membeli baju gamis. Ternyata setelah barang diterima, barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan penjual dalam iklannya. Bahan cenderung kasar dan gamis tersebut tidak sesuai dengan gambar yang diiklankan. Saat mengajukan komplain kepada sang penjual lewat Whatsapp, si penjual justru memblokir nomor kontak teman saya. Rugi deh!
Nah, jangan sampai hal itu terjadi berulang kali. Kita harus lebih cerdas dalam berbelanja online agar #amanbertransaksi sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan.

Saatnya Menjadi Konsumen Cerdas
Untuk menghindari terjadinya penipuan atau kerugian lain ketika bertransaksi online, saatnya kita belajar menjadi konsumen cerdas. Setidaknya ada 7 (tujuh) langkah menjadi konsumen cerdas saat belanja online.
1.        Teliti Produk
Saat membeli sebuah produk, ada beberapa hal yang harus kita teliti untuk menjadi perhatian kita, di antaranya:
a.        Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk
Adanya SNI bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional, menjaga keamanan negara, mendorong perkembangan ekonomi nasional, dan melestarikan lingkungan hidup. Produk yang sudah memiliki SNI, berarti produk tersebut memang aman dan baik digunakan karena sudah sesuai dengan standar di Indonesia. Saat belanja online, jangan segan untuk bertanya kepada penjual apakah produk tersebut sudah memiliki SNI atau belum.
b.        Asal produk
Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentunya kita harus mencintai produk negeri sendiri. Wujud kecintaan itu salah satunya dengan membeli produk buatan dalam negeri. Apabila memang harus membeli produk dari luar negeri, tentunya memang benar-benar produk yang belum diproduksi di Indonesia. Teliti asal produk sebelum membeli ya! Kita harus selektif dan memegang prinsip bahwa membeli produk dalam negeri adalah prioritas utama dalam belanja.
c.         Keaslian produk
Saat membeli kita harus meneliti apakah produk yang akan kita beli sesuai dengan gambar iklan yang diposting penjual. Oleh karena itu jangan ragu untuk meminta foto riil (real picture) dari produk yang akan kita beli.
d.    Kehalalan produk
Khususnya bagi yang beragama Islam harus teliti dalam memilih kehalalan produk yang akan dibeli dan nantinya akan dikonsumsi. Untuk mengecek kehalalan suatu produk di Indonesia salah satunya dengan melihat label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tertera di produk.

b. Teliti Penjual
Kredibilitas penjual harus kita perhatikan. Hal ini bisa dilihat dari testimoni atau komentar dari pembeli yang sudah pernah bertransaksi dengan penjual tersebut. Memang pada kenyataannya kita sering membeli atas dasar rasa percaya (trust) kepada penjual, akan tetapi kita juga harus teliti dengan siapa kita bertransaksi. Jangan sampai kita tertipu atau mengalami kerugian atas kelalaian kita karena tidak selektif memilih penjual. 

c.  Teliti Harga
Harga menjadi hal paling krusial saat belanja. Ketika belanja online kita akan dengan sangat mudah membandingkan harga produk karena tinggal searching atau mencari saja. Barang yang lebih murah belum tentu lho asli dan lebih bagus, bisa jadi sebaliknya. Setiap penjual pasti menginginkan keuntungan yang sebesar-besarnya sehingga saat ini banyak yang sering berbuat curang dengan mengunggah foto produk yang bukan milik penjual sendiri. Misal X menjual kemeja batik di instagram dengan harga Rp 150.000,- menggunakan gambar kemeja batik brand A yang seharga Rp 300.000,- . Hal ini sering saya temukan. Selain itu jangan tergoda dengan rayuan diskon. Teliti dulu harga barang serupa di penjual lain, dan cek juga ke penjualnya apakah barang diskon itu masih bagus produknya atau ada cacat sehingga harus ada diskon.

d. Teliti Tanggal Kadaluwarsa
Saat belanja online untuk barang-barang seperti makanan dan kosmetik, kita perlu teliti tanggal kadaluwarsanya. Tanyakan kepada penjual sebelum membeli barang tersebut.


e. Teliti Cara Pembayaran
Transaksi dalam belanja online biasanya dilakukan dengan cara transfer baik ke rekening marketplace maupun rekening penjual langsung. Jika masih merasa ragu untuk transfer ke rekening penjual yang belum dikenalkita bisa melakukan pengecekan apakah rekening yang kita tuju merupakan rekening yang pernah dilaporkan melakukan penipuan atau tidak melalui https://www.kredibel.co.id/check. Kita cukup memasukkan nomor rekening penjual pada kotak pencarian yang telah disediakan.

f. Teliti Kebutuhan
Satu hal penting dalam berbelanja adalah apakah produk yang dibeli tersebut adalah produk yang benar-benar kita butuhkan, bukan sekadar produk yang kita inginkan. Oleh karena itu teliti dahulu kebutuhan kita, apakah produk tersebut memang penting dan mendesak harus dibeli. Jika memang tidak penting dan tidak mendesak, kita bisa abaikan keinginan tersebut dan memilih produk lain yang jauh lebiih penting untuk memenuhi kebutuhan kita. Berselancar di marketplace atau stalking di akun-akun online shop memang sering membuat kita terlena dan menggiring kita untuk gegas berbelanja. Nah, sebelum berbelanja tentunya kita harus melihat berapa isi dompet kita. Kalau memang isi dompet sudah mulai menipis, sebaiknya kita tahan diri untuk tidak berbelanja. Jangan hanya karena memenuhi nafsu dan gaya hidup, kita ‘membuang’ uang secara sia-sia. 

g. Teliti Aturan
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Pelindungan Konsumen) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Pada Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa hak konsumen antara lain:
a.    hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.    hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.   hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.    hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.     hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.    hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.    hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Pada Pasal 49 ayat (1) PP PSTE menegaskan bahwa pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Sebagai konsumen kita punya hak-hak di atas lho. Apabila ternyata kita mendapat perlakuan kurang baik dari penjual, pada pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tersebut juga disebutkan bahwa penjual dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
So, dalam belanja online kita juga dilindungi oleh aturan yang berlaku. Jadi lebih #amanbertransaksi kan?

Demikian 7 (tujuh) langkah cerdas dalam belanja online. Kita harus teliti dan lebih selektif lagi dalam melakukan transaksi secara online dan mengedepankan kehati-hatian sehingga kita akan #amanbertransaksi dan mendapatkan kenyamanan dalam berbelanja online.

Salam,
Aisya Avicenna
Referensi:
1.  Buletin APJII Edisi 22 Bulan Maret 2018.
2.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

8 komentar:

  1. Luarbiasa memang peningkatan pembelian online tahun ini Mba, semoga gak dibarengi dengan tingkat korban yang tertipu ya huhu

    BalasHapus
  2. Teliti terhadap penjual.. Ini yang skrg menjadi poin pentingku biar g kena tipu hehe

    BalasHapus
  3. Aku palingan beli online barang2 tertentu di online. Sebab kalo masih ada offline.aku lebih milih offline bae

    BalasHapus
  4. Aku belum berani belanja baju atau sepatu online kurang nendang kalau tidak dicoba langsung ey

    BalasHapus
  5. Memang kudu waspada ya belanja online takut zonk huhu

    BalasHapus
  6. Intinya, saat belanja online kita harus teliti ya. Supaya jangan terjebak dengan penipuan. Teliti tanggal kedaluarsa itu sih yg penting bgt.

    BalasHapus
  7. Aku selalu teliti ukuran (kalau beli celana / sepatu) 😀

    BalasHapus
  8. apalagi kalo beli makanan ya, harus perhatiin tanggal kedaluarsanya :D

    BalasHapus

Terima kasih telah berkunjung dan meninggalkan komentar di blog ini ^___^. Mohon maaf komentarnya dimoderasi ya. Insya Allah komentar yang bukan spam akan dimunculkan. IG/Twitter : @aisyaavicenna